HIKMAH KELUARGA
(studi komparatif kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq
dengan Kitab Fathul Qarib karya Abu Suija’)
![]() |
Nama : Khairut tamam
Nim :12210151
JURUSAN AL-AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2016
A.
Latar
Belakang.
Pernikahan adalah ikatan sakral antara
lawan jenis sebagai suami istri untuk mendapatkan ridha ilahi, dan
terpeliharanya sebuah hubungan dengan tentram dan nyaman.Salah satu tujuan
terpenting dari pernikahan ialah mempertahankan jenis manusia melalui
kelahiran, sebagaiana tumbuha-tumbuhan mempertahankan jenisnya melalui
penanaman. Seorang istri layaknyaladang yang ditanami yang disiapkan untuk ditanami benih. Sedangkan suaminya
laksana petani yang menanamkan benih dengan cara yang dipilihnya. Al-qur’an mengibaratkan
wanita sebagai ladang untuk menggabarkan peran pentingnya dalam bangunan keluarga.
Lembaga pernikahan di dalam islam bukan semata-mata wadah untuk melampiaskan hasrat birahi dan menyalurkan nafsu seksual belaka.
Sebenarnya lembaga pernikahan merupakan perencanaan
yang matang untuk memakmurkan dan menghidupkan bumi melalui keturunan yang baik
dan pernikahan merupakan salah satu sumber utama kebahagiaan bagi pribadi maupun
masyrakat.
الزوجية سنة من
سنن الله فى الق والتكوين, وهي عا مة مطردة, لا يشذ عنها عالم الاءنسان, او عالم
الحيوان,او عالم االنبات
Setiap makhluk di dunia ini
diciptakan berpasang pasangan dan sudah menjadi
ketentuan Allah, baik itu tumbuh-tumbuhan, hewan, serta manusia itu sendiri,
فجعل اتصال الرجل بالمراة اتصال كريما, مبنيا
علي رضاه, وعلى ايجاب وقبول, كمظهرين لهذا الرضا, وعلى اشهاد, وعلى ان كلا منهما
قد اصبح لللاخر[1]
Pasangan
suami dan istri
adalah pasangan yang mulia, keduanya harus saling rela
,dilakukan dengan
ijab-qabul, wali juga harus rela,
saksinya pun juga harus
ada, dan semua yang bersangkutan dengan rukun nikah
lainnya.
Allah menciptakan
laki-laki dan perempuan dengan
peran yang saling melengkapi. Yang satu melengkapi yang lain yang satu
tidak bias merasa
ketenangan tanpa yang lain dan keduanya akan terus merasa
gelisah dan tidak tenang
sampai keduanya bertemu
dan bersama-sama masuk
ke dalam masyarakat yang tenang dan damai.
Karena adanya hubungan yang saling
melengkapi inilah maka rumah tangga bisa dibangun, keluarga
bias dibina dan masyrakat yang bahagia
bias dibina. Allah berfirman
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä
÷br& t,n=y{
/ä3s9
ô`ÏiB
öNä3Å¡àÿRr&
%[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur
Nà6uZ÷t/
Zo¨uq¨B ºpyJômuur
4 ¨bÎ)
Îû
y7Ï9ºs
;M»tUy
5Qöqs)Ïj9
tbrã©3xÿtGt
ÇËÊÈ .
Artyinya:” dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Keluarga
adalah kesatuan suci
yang memiliki tujuan
luhur. Islam senantiasa mempertahankan
eksistensinya sebagai bangunan kuat dan kokoh yang
dapat
mencapai tujuan-tujuannya dan mampu mengatasi
segala macam kesulitan
dan tantangan.
Tujuan membangun keluarga ialah melahirkan
keturunan yang baik, mendapatkan ketenangan batin antara suami istri, dan menciptakan
hubungan yang bahagia diantara anggota keluarga dalam naungan syari’at Allah
yang abadi.
Pada
saat ini, pernikahan sering
kali tidak bias
bertahan lama atau langgeng seperti zaman dahulu. Angka percerain dalam beberapa tahun sebelumnya
selalu meningkat ditiap daerah. Alasannya pun bervariasi antara lain
:ketidaksiapan pengantin baik dari ekonomi atau kematangan umur, selingkuh dibelakang
pasangan, serta ketidakharmonisan dengan mertua masing-masing. Upaya pemerintah dalam menangani masalah percerain,
selama ini bukan tanpa usaha .Di pengadilan agama dalam menangani kasus apapun,
pihak yang berperkara harus melaksakan mediasi agar masalah tersebut bisa terselaikan.
Kantor Urusan Agama (KUA) juga
menyediakan pembinaan atau kuliah pengantar
terhadap calon suami dan
calon istri dalam
menghadapi dunia pernikahan. Namun efektifitas
beberapa program seperti mediasi kurang maksimal dalam
menangani kasus percerain selama
ini.
Dalam
kitab-kitab klasik banyak yang menjelaskan tentang pernikahan,
dalam hal ini
penulis memakai kitab Fiqh Sunnah karya sayyid Sabiq dan sebagai perbandingan untuk
menguatkan, akan memakai Fathul Qarib Karya Abu Suja’ untuk dijadikan sampel penelitian. Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh
sunnahnya sudah menjelaskan tentang hikmah dalam pernikahan. Menurut penulis hal
ini menarik untuk dikaji dan dipelajari untuk memotivasi manusia dalam menjalani
hidup dalam berkeluarga.Agar tidak terjadi lagi perceraian yang semakin hari semakin
bertambah.
Dari hal di atas
maka penulis bermaksud
untuk mengangkat judul
Hikmah Berkeluarga.
B.
RumusanMasalah
1.
Bagaimana pandangan
hikmah pernikahan menurut
pandangan sasyyid sabiq dalam fiqhsunnah?
2.
Bagaimana perbandingan
antara kitab fiqh
sunnah dan fathul
qarib dalam pembahasan
pernikahan?
C.
Tujuanpenelitan
1. Mengetahhui pandangan hikmah pernikahan menurut
pandangan sasyyid sabiq dalam fiqh
sunnah.
2. Perbandingan antara kitab fiqh
sunnah dan fathul
qarib dalam pembahasan
pernikahan
D.
Metode
Penelitian
1. Jenis penelitian
Penelitia
ini termasuk dalam penelitian normatif, atau secara khususnya penelitian
pustaka (library research). Yaitu
menjadi bahan pustaka sebagai sumber data (data primer), sehingga lebih
pada penelitian documenter. Pendekatan penillitian menggunakan analisis isi (content
analysis).[2]
Dalam hal ini penulis menggunakan kitab fiqh sunnah dan fqthul qarib untuk
dianalisis.
Peneliti menggunakan
data sekunder, yakni data yang diperleh dari informasi yang sudah tertulis
karena jenis penelitia ini adalah peelitian normatif. Oleh karena itu, istilah
yang biasa digunakan untuk penelitian normatif adalah teori dari kitab-kitab
klasik maupun kontemporer.
Bahan kitab yang peneliti pakai
adalah:
a. Bahan Primer, merupakan data penelitian
yang menjadi bahan utama dalam penelitian adalah literature mengenai pernikahan
dalam fiqh biasa disebu tdengan Fiqh Munakahat. Dalam hal ini penulis meniliti pada
kitab Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq.Yaitu yang menyangkut hikmah-hikmah berkeluarga.
b. Bahan Sekunder, merupakan bahan hukum
yang bersifat mendukung penelitian, misalnya beberapa buku yang membahas
mengenai tentangpernikahan. Seperti anjuran
menikah, dan hikmah menikah.
2. Metode Pengumpulan Data
Peneliti
mengumpulkan data (bahan hukum) melalui tiga langkah, sebagaimana berikut ini:
a. Melakukan penentuan bahan yang
digunakan, pada tahap ini peneliti mencari dan menentukan buku-buku da
referensi apa yang akan peneliti gunakan terkait dengan kajian.
b. Inventarisasi bahan yang relevan, pada
tahap ini, peneliti memisahkan bahan yag sudah ditentukan pada tahap sebelumnya
yaitu buku dan referensi yang
c. Pengkajian bahan hukum. Pada tahap ini,
peneliti memilah-milah bahan agar lebih mudah diolah nantinya.
E.
BIOGRAFI
a. Profil
Sayyid Sabiq lahir di di
Istanha, Distrik al-Bagur, Propinsi al-Munufiah, Mesir, tahun 1915. Ulama
kontemporer Mesir yang memiliki reputasi internasional di bidang fikih dan
dakwah Islam, terutama melalui karyanya yang monumental, Fikih as-Sunnah (Fikih
Berdasarkan Sunah Nabi). Nama lengkapnya adalah Sayyid Sabiq Muhammad
at-Tihamiy. Lahir dari pasangan keluarga terhormat, Sabiq Muhammad at-Tihamiy
dan Husna Ali Azeb di desa Istanha (sekitar 60 km di utara Cairo). Mesir..
Mayoritas warga desa Istanha, termasuk keluarga Sayyid Sabiq sendiri, menganut
Mazhab Syafi'i. Sesuai dengan tradisi keluarga Islam di Mesir pada masa itu,
Sayyid Sabiq menerima pendidikan pertamanya pada kuttab (tempat belajar pertama
tajwid, tulis, baca, dan hafal al-Quran).
Pada usia antara 10 dan
11 tahun, ia telah menghafal al-Quran dengan baik, Setelah itu, ia langsung
memasuki perguruan al-Azhar di Cairo dan di sinilah ia menyelesaikan seluruh
pendidikan formalnya mulai dari tingkat dasar sampai tingkat takhassus (kejuruan).
Pada tingkat akhir ini ia memperoleh asy-Syahadah al-'Alimyyah (1947), ijazah
tertinggi di Universitas al-Azhar ketika itu, kurang lebih sama dengan ijazah
doktor. Meskipun datang dari keluarga penganut Mazhab Syafi'i, Sayyid Sabiq
mengambil Mazhab Hanafi di Universitas al-Azhar. Para mahasiswa Mesir ketika
itu cenderung memilih mazhab ini karena beasiswanya lebih besar dan peluang
untuk menjadi pegawai pun lebih terbuka lebar. Ini merupakan pengaruh Kerajaan
Turki Usmani (Ottoman), penganut Mazhab Hanafi, yang de Facto menguasai Mesir
hingga tahun 1914. Namun demikian, Sayyid Sabiq mempunyai kecenderungan suka
membaca dan menelaah mazhab-mazhab lain. Di antara guru-guru Sayyid Sabiq
adalah Syekh Mahmud Syaltut dan Syekh Tahir ad-Dinari, keduanya dikenal sebagai
ulama besar di al-Azhar ketika itu. Ia juga belajar kepada Syekh Mahmud
Khattab, pendiri al-Jam'iyyah asy-Syar'iyyah li al-'Amilin fi al-Kitab wa
as-Sunnah (Perhimpunan Syariat bagi Pengamal al-Quran dan Sunah Nabi).
Al-Jam'iyyah ini bertujuan mengajak umat kembali mengamalkan al-Quran dan sunah
Nabi saw tanpa terikat pada mazhab tertentu. Sejak usia muda, Sayyid Sabiq
dipercayakan untuk mengemban berbagai tugas dan jabatan, baik dalam bidang
administrasi maupun akademi. Ia pernah bertugas sebagai guru pada Departemen
Pendidikan dan Pengajaran Mesir. Pada tahun 1955 ia menjadi direktur Lembaga
Santunan Mesir di Mekah selama 2 tahun. Lembaga ini berfungsi menyalurkan
santunan para dermawan Mesir untuk honorarium imam dan guru-guru Masjidilharam,
pengadaan kiswah Ka'bah, dan bantuan kepada fakir-miskin serta berbagai bentuk
bantuan sosial lainnya. la juga pernah menduduki berbagai jabatan pada
Kementerian Wakaf Mesir. Di Unversitas al-Azhar Cairo ia pernah menjadi anggota
dewan dosen. Sayyid Sabiq mendapat tugas di Universitas Jam'iah Umm al-Qura,
Mekah. Pada mulanya, ia menjadi dewan dosen, kemudian diangkat sebagai ketua
Jurusan Peradilan Fakultas Syariat (1397-1400 H) dan direktur Pascasarjana
Syariat (1400-1408 H). Sesudah itu, Sayyid Sabiq kembali menjadi anggota dewan
dosen Fakultas Usuluddin dan, mengajar di tingkat pascasarjana. Sejak muda ia
juga aktif berdakwah melalui ceramah di masjid-masjid pengajian khusus, radio,
dan tulisan di media massa. Ceramahnya di radio dan tulisannya di media massa
dapat dibaca dan dikaji. Sayyid Sabiq tetap bergabung dengan al-Jam'iyyah
asy-Sy-ar'iyyah li al-'Amilin fi al-Kitab wa as-Sunnah. Pada organisasi ini ia
mendapat tugas untuk menyampaikan khotbah Jumat dan mengisi
pengajian-pengajiannya. la juga pernah dipercayakan oleh Hasan al-Banna
(1906-1949), pendiri Ikhwanul Muslimin (suatu organisasi gerakan Islam di
Mesir) untuk mengajarkan fikih Islam kepada anggotanya. Bahkan, karena menyinggung persoalan
politik dalam dakwahnya[3].
b. Karya
Adapun
karya-karya Sayyid Sabiqberupa
buku yang sebagiannya beredar di dunia Islam, termasuk di Indonesia,
antara lain:
b. 'Anasir al-Quwwah fi al-lslam
(Unsur-Unsur Dinamika dalam Islam),
c. Al-'Aqa'id at-Islamiyyah (Akidah Islam),
d. Ar-Riddah (Kemurtadan),
b. As-Salah wa at-Taharah wa al-Wudu',
c. .As-Siyam (Puasa),
d. Baqah az-Zahr (Karangan Bunga),
e. Da'wah al-lslam (Dakwah Islam),
g. Islamuna (Keislaman Kita),
h. Khasa'is asy-Syari'ah al-Islamiyyah wa
Mumayyizatuha (Keistimewaan dan Ciri Syariat Islam),
Sebagian dari buku-buku ini telah
diterjemahkan ke bahasa asing, termasuk bahasa Indonesia. Namun, yang
paling populer di antaranya adalah Fiqh as-Sunnah.
Buku ini telah dicetak ulang oleh berbagai percetakan di Mesir, Arab
Saudi, dan Libanon. Buku ini juga sudah diterjemahkan ke berbagai bahasa
dunia, seperti Inggris, Perancis, Urdu, Turki, Swawahili, dan Indonesia.
F. Paparan Data
Kehidupan
di dunia ini jika tanpa adanya kesenangan yang menunjang akan teras gersang.
Apabila direnungkan kembali, kecendrungan teerhedap “kesenangan” mampu
membebaskan manusia dari segela belenggu kenistaan, tentunya jika diarahkan
pada apa yang diridhai oleh Allah. Hal ini bukanlah merupakan tujuan utama,
karena semua itu hanyalah sebagai mediator di dalam mencapai tujuan yang lebih
muliah. Sebab, cabang yang bagus tentu dari pondasi yang bagus pula. Demikian
juga dengan kehidupan rumah tangga.[4]
Banyak
orang yang meengenal pernikahan hanya sebagai hubungan yang disyariatkan antara
pria dan wanita. Pemahaman tentang masalah pernikahan pun berbeda-beda sesuai
dengan perbedaan status social dan tingkat pemikiran masing-masing. Akan tetapi
pandangan Islam tentang pernikahan jauh lebih lengkap dari semua itu. Allah
telah menjadikan pernikahan sebagai salah satu sumber ketenangan dan
ketentraman [5]
Pernikahan
itu ibarat perserikatan yang berdiri diatas dasar cinta dan kasih saying. Jika
demikian halnya, masing-masing suami dan istri harus berusaha membuat
pasangannya ridha, bahagia, dan senang, bahkan walaupun harus mengorbankan
kebahagiaan pribadinya. Masing-masing mereka akan berusaha membahagiakan
pasangannya sejauh kemampuannya. Dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali
dengan adanya niat ikhlas karena Allah.[6]
Allah
berfirman :
ومن ءايته
ان خلق لكم من انفسكم أزوجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة و رحمة ج
ان فى ذ لك لآيت لقوم يتفكرون
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan
di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu,
benar-benar terdapat tanda-tanda kaum yang berfikir”(Ar-rum:21)
Dalam
kitab-kitab klasik pembahasan tentang pernikahan banyak ditulis. Penulis akan
sedikit memaparkan bagaimana pembahasan pernikahan dalam kitab Fathul Qarib
karangan Abu Suja’ karena dalam kitab tersebut penjelasan tentang pernikahan
sangat mudah untuk dipahami dan sangat populer di berbagai lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Sebelum
membahas tentang hikmah pernikhan penulis akan menjelaskan tentang apa yang
perlu kita ketahui dalam proses menuju pernikahan. Dalam proses menuju
pernikahan Abu Suja’ dalam fathul qarib menjelaskan
diantaranya :
a.
Hukum Menikah
النكاح مستحب لمن يحتاج اليه ويجوز للحرأن يجمع بين اربع
حرائر وللعبد بين اثنين ولاينكح الحرأمة الا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت
Artinya : Menikah itu sunnah Bagi orang yang
membutuhkan. Orang merdeka boleh menikahi empat wanita merdeka, dan budak hanya
boleh menikahi dua wanita. Orang merdeka tidak boleh menikahi budak, kecuali
jika terjadi dua hal yaitu : 1) tiadanya mas kawin yang sepadan untuk wanita
merdeka, 2) kekhawatiran akan terjadi maksiat
Abu Suja’ menjelaskan bahwa hukum menikah adalah sebagian dari sunnah. Sebagaimana Rasulullah
SAW bersabda :
من تزوج ثقف
باالله واحتسابا كان حقا على الله أن
يعينه وان يبا رك له
“Barang siapa yang menikah karena yakin
kepada Allah dan mengharapkan pahala, niscaya Allah akan membantunya dan
memberikan berkah kepadanya ”
(HR. At-Thabrani dalam kitab al-ausath). [7]
ثلا ثه حق على الله عز وجل عونهم المكتب الذي يريد
الا داء والناكح الذي يريد
العفا ف والمجاهد في سبيل الله
“ada tiga golongan yang pasti ditolong oleh Allah : yaitu
budak makatab (seorang yang ingin memerdekakan diri dengan cara bekerja keras)
yang ingin melunasi hutangnya, orang yang menikah demi menjaga diri dari
perbuatan maksiat dan para pejuang di jalan Allah ”(HR. Tirmidzi, Nasa’I
dan Ibnu Majah).[8]
Kebanyakan orang yang tidak mau menikah, sedang mereka
mampu melakukanya, maka akan selalu berpikiran kotor dan berkeinginan untuk berbuat zina, yang merupakan salah
satu factor menjauhnya hubungan manusia dengan Allah. Ibnu Mas’ud berkata
“Sekalipun usiaku 10 hari, maka aku
lebih suka menikah, agar diriku tidak membujang ketika bertemu Allah (meninggal
dunia)”
b.
Hukum Memandang Wanita
ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية لغير
حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج
منهما والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة
والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر
للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة
فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى
المواضع التي يحتاج إلى تقليبها
Artinya : Hukum memandang perempuan
bagi laki-laki ada tujuh
1. Tidak boleh memandang yang bukan mahromnya tanpa
ada keperluan.
2. Boleh memandang istri dan hamba
sahayanya, kecuali kemaluan.
3. Boleh memandang seluruh
tubuh mahrom dan budaknya yang sudah menikah dengan orang lain,
kecuali anggota yang terletak antara pusat dan lutut.
4. Boleh melihat wanita yang hendak
dinikahi, sebatas wajah dan telapak tangan.
5. Boleh untuk pengobatan, sekadar tempat
yang sakit.
6. Boleh hanya muka, untuk
keperluan muamalah, seperti transaksi jual beli.
7. Boleh melihat budak, seperlunya ketika
hendak membelinya.
Wanita
diciptakan bukan hanya sekedar terdiri dari jasad dan ruh saja. Akan tetapi
sangat memeliki peran penting di dalam menjalankan proses kehidupan.[9]
Maka dari itu tidak sembarangan untuk bisa melihat atau memandang seorang
wanita.
c. Syarat Sah Pernikahan
ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي
عدل ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل [10]والحرية
والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة
إلى عدالة السيد
Akad
nikah tidak sah tanpa adanya wali dan dua orang saksi
yang adil.2 Wali dan saksi haruslah memiliki enam syarat:
1. Beragama Islam,
2. Sudah baligh,
3. Berakal,
4. Merdeka,
5. laki-Laki dan
6. Adil.
Tidak disyaratkan dalam pernikahan kafir dzimmi keislaman wali sebagaimana tidak
disyaratkan ke-adil-an bagi tuan yang menikahkan budaknya.
d.
Orang yang boleh menjadi wali
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ
للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب
فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم[11]
Wali
yang paling utama adalah ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), lalu
saudara seibu-sebapak, selanjutnya saudara sebapak, setelahnya putra saudara
seibu-sebapak, kemudian putra saudara sebapak, lalu paman dan terakhir adalah
anak paman.
Rangkaian
ini haruslah berurutan.
Apabila
kerabat senasab tidak ada, maka tuan yang merdekakan boleh jadi wali, ataupun
kerabatnya jika tidak ada, barulah kewalian oleh hakim.
e.
Wanita yang
haram dinikahi
والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن
سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة
والأخت من الرضاع وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب
وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا
بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Wanita
yang haram dinikahi menurut al-Quran ada 14, tujuh di antaranya karena hubungan
darah:
1. Ibu dan orang tuanya,
2. Anak dan turunannya,
3. Saudari,
4. Saudari ibu
5. Saudari bapak,
6. Putri dari saudara, dan
7. Putri dari saudari
Dua orang karena
hubungan persusuan:
1. Ibu persusuan, dan
2. Saudari persusuan.
Empat orang yang
diharamkan karena hubungan pernikahan:
1. Ibu dari istri (mertua),
2. Anak istri, jika ibunya sudah digauli,
3. Istri dari ayah (ibu tiri), dan
4. Istri anak (menantu).
Satu orang lagi
karena perkawinan, yaitu saudari istri (tidak boleh memadu kakak-beradik
bersamaan).
Seorang
wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya. Segala yang diharamkan karena
pertalian darah, diharamkan juga pada hubungan persusuan.
Demikian hal-hal yang
berkaitan dengan pernikahan menurut kitab fathul qarib. Setelah mengetahui
beberapa pengetahuan tentang proses menuju pernikahan maka selanjutnya akan
menguras tentang hikmah keluarga yang dijelaskan oleh kitab Fiqh Sunnah karya
Sayyid Sabiq.
a. Sarana terbaik
untuk menyalurkan naluri seksual manusia
والزواج هو احسن وضع طبيعي, وانسب مجال حيوي
لاارواء الغريزة واشبعيها. فيهدأ البد ن من الا ضطراب, وتسكن النفس عن الصراع,
ويكف النظر عن التطلع الى الحرم, وتطمئن العاطفة الى ما احل الله[12]
Sarana terbaik untuk menyalurkan naluri seksual
manusia adalah pernikahan. Pernikahan menjauhkan manusia dari rasa gundah dan
gelisah, menjaga pandangan dari sesuatu yang diharamkan dan mengarahkan hati
kepada yang telah dihalalkan oleh Allah swt.
Dewasa ini peradaban materialisme telah
mendominasi pola kehidupan komunitas Barat modern. Konsekuensinya, tata nilai
sosial dan prinsip-prinsip keluarga menjadi rusak dan hancur, sehingga
dekadensi moral tak terbendung dan perbuatan keji merajalela. Banyak faktor
yang menjadi pemicu bencana ini. Utamanya, praktik perzinaan yang merebak. Dan,
kemudian menyebar ke sejumlah Negara Islam yang tidak mengindahkan ajaran
Al-quran dan Sunnah Nabi.[13]
b.
Terbaik untuk menjaga agar garis keterunan
والزواج هو احسن وسيلة لانجا ب الأولاد, وتكثير النسل,
والستمرار الحياة مع المحافظة علي الاسلام عناية فائفقة[14]
terbaik
untuk menjaga agar garis keterunan adalah dengan melalui perkawinan. Islam
sangat menekankan pentingnya nasab dan
melindunginya
Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari keturunan
yang banuyak sehingga setiap negara sangat memperhatikan dan berusaha untuk
memperbanyak penduduknya dengan memberikan penghargaan kepada siapa pun yang
memiliki keturunan yang banyak. Orang terdahulu selalu berkata “sesungguhnya
kemuliaan itu diperuntukkan bagi yang banyak kerabatnya.” Slogan ini masiih
berlaku hingga saat ini dan belum, ada yang bertolak belakang dengannya.
Saat Ahnaf Bin Qais datang kepada Mu’awiyah sedang
bersama putranya yang bernama Yazid. Lalu Mu’awiyah bertanya kepadanya “wahai
Abu Bahr, apa pendapatmu tentang anak?” Ahnaf menjawab”Wahai Amirul Mu’minin,
anak-anak adalah penopang, nuah hati, serta cahaya mata kita. Dengan adanya
mereka, kita mengalahkan musuh-musuh kita. Anak-anak adalah generasi penerus
kita. Karena itu, bagaimanapun keadaanya, berilah jika mereka meminta sesuatu
darimu, ridhailah jika mereka mengharapkan ridha darimu, jangan halangi mereka
dari pemberianmu sehingga mereka memusuhi dan membencimu serta mengharapkan
kematianmu”. Kemudian Mu’awiyah berkata “Demi Allah. Benar sekali ucapanmu.
Memang seperti itulah adanya mereka”
Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang wajib
dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar, baik
aspek secara hukum, ekonomi, politik, sosial,
maupun budaya tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Anak
adalah penerus bangsa yang akan sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa
secara keseluruhan di masa yang akan datang.[15]
c.
Naluri kebapa’an dan keibuan dapat tersalurkan
غريزة الأبوة والأمومة تنمو وتتكامل في ظلال
الطفولة, وتنمو مشا عر العطف والود والحنان, وهي فضا ئل لا تكمل انسا نسية انسان
بدونها
naluri kebapa’an dan keibuan dapat tersalurkan melalui
pernikahan. Naluri itu masih berkembang secara bertahap sejak masa kanak-kanak,
begitu pula perasaan kasih sayang dan kelembutan. Tanpa itu semua, seorang
manusia tidak akan sempurna.
d.
Menjadikan seseorang bersemangat dan berusaha kerang
mengembangkan kreativitasnya
الشعور
بتبعة الزواج, ورعاية الأولاد يبعث على النشاط وبذل الوسع في تقوية ملكا ت الفرد
ومواهبه
tanggung jawab pernikahan dan keinginan untuk
mengayomi keluarga dapat menjadikan seseorang bersemangat dan berusaha kerang
mengembangkan kreativitasnya.
Ia akan bekerja untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan
rumah tangganya, hingga akhirnya ia menjadi pekerja keras yang dapat
menghasilkan kekeyaan dan produktif dalam menggali khazanah yang telah
disediakan Allah bagi makhluknya.
e.
Ada pembagian tugas
توزيع الآعمال توزيعا ينتظم به شأن البيت من جهه, كما ينتطم به العمل خارجه من
جهة اخرئ, مع تحديد مسؤولية كل من الر جل والمرأة فيما ينا ط به من اعمال
ada pembagian
tugas yang jelas antara suami dan istri, baik didalam maupun diluar rumah,
berikut tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai kemampuan masing-masing.
Perempuan
bertanggung jawab untuk mengurus kebutuhan rumah tangga, mendidik anak, dan
menciptakan suasana yang dapat menghilangkan penat suami setelah bekerja dan
mengebalikan semangatnya untuk selalu berusaha dan bekerja dalam memenuhi
kebutuhan rumah tangga.
Apabila
suami-istri dapat menjalankan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, maka akan
tercipta rumah tangga yang diridhai Allah swt. dan dapat menghasilkan
generasi-generasi pilihan.
f.
Menyatukan keluarga kedua
pasangan
على ان ما يثمره الزواج من ترابط الأسر, وتقوية أواصرالمحبة بين العا ئلات
وتوكيد الصلاة الاجتماعية مما يباركه الاسلام ويعضده وئسانده. فان المجتمع المترا
بط المتحاب هو المجتمع القوي السعيد[16].
menyatukan keluarga kedua pasangan, menimbulkan jalinan kasih sesama mereka,
serta memperkuat ikatan sosial di dalam masyarakat. Ikatan sosial inilah yang
sangat dianjurkan dan didukanng oleh syariat Islam. Pada dasarnya, masyarakat
yang solid dan saling berkasih sayang adalah masyarakat yang kuat dan
berbahagia
g.
Memperpanjang umur
جاء في تقرير هيئة الأمم المتحدة الذي نشرته صحيفة الشعب الصادرة يوم
السبت6/6/1959 ان المتزوجين يعيشون مدة
أطول مما يعشها غيرالمتوزجين سواء كان غير المتزوجين أرامل أم عزابا من
الجنسين. وقال التقرير : ان الناس بدؤوا يتزوجون في سن أصغرفي جميع انحاء العالم,
وان عمر المتزوجين اكثر طولا
Ketujuh memperpanjang usia. Hal ini berdasarkan SK PBB yang
disebar luaskan oleh majalah asy-sya’b yang diterbitkan pada tanggal 6 juni
1959 disebutkan bahwa orang yang menikah dapat hidup lebih lama dari pada orang
yang tidak menikah; baik itu duda-janda maupun orang yamg hidup membujang.
Inilah redaksi keputusan tersebut :
“Budaya yang
sedang populer dikalangan masyarakat di seluruh penjuru dunia saat ini adalah
menikah pada usia muda ; karena pernikahan akan memperpanjang usia seseorang”
SK PBB tersebut
dikeluarkan berdasarkan penelitian dan investigasi yang dilakukan di seluruh
negara pada tahun 1958 selama setahun penuh. Sesuai dengan hasil penelitian
yang dilakukan, di dalam SK disebutkan, “sangat jelas, bahwa persentase kematian
orang-orang yang telah menikah jauh lebih sedikit dari pada kematian yang
dialami oeh mereka yang tidak menikah. Hal ini berlaku untuk semua umur ”.
Berdasarkan dari
penelitian itu dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan sangat bermanfaat bagi
kesehatan laki-laki dan perempuan secara seimbang, bahkan proses hamil dan
melahirkan pada diri perempuan bukanlah sesuatu yang membahayakan.
SK PBB juga
menyebutkan bahwa standar umur siap menikah di dunia adalah 24 tahun bagi
perempuan dan 27 tahun bagi laki-laki. Standar umur ini adalah yang paling
sedikit dibandingkan dari tahun sebelum-sebelumnya.
KESIMPULAN
Sebelum menuju proses pernikahan, beberapa hal yang perlu diketahui oleh
pasangan atau calon pasanagan. Pertama hukum menikah,hukum memandang wanita
syarat sah nikah, syarat menjadi wali, dan wanita yang haram dinikahi.
Hikmah
keluarga dalam kitab fiqh sunnah ada 7 macam Menyalurkan naluri seks .Menjaga
garis keturunan.Menumbuhkan naluri ke ibuan dan naluri menjadi seorang bapak /
ayah.Belajar mengemban tanggung jawab sehingga lebih semangat dalam mengarungi
kehidupan.Melakukan tanggung jawab secara bersama sesuai dengan kewajibannya
masing-masing.Memperbanyak saudara Memperpanjang usia. Penjelasan tentng hikmah keluarga tidak ditemukan pada
kitab Fathul Qarib yang selama ini menjedi pedoman di pesantren di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
-
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah Juz 2 (Jakarta : Al-itishom 2013)
-
Ch Mufidah, , Psikologi
Keluarga Sakinah Islam, (Malang : UIN-MALIKI PRESS, 2013)
-
Ilahi Fadhel, Zina (Problematika Dan Solusinya), (Jakarta :
Qisthi Press, 2005),
-
Mahdi Mahmud, KADO PERKAWINAN, (Jakarta
: Putra Azzam, 2007). Hal. 18
-
Shalih Fuad, Menjadi Pengantin Sepanjang Masa, (Solo : AQWAM 2007).
-
Al-Mashri Mahmud, PERKAWINAN
IDAMAN, (:Jakarta: Qisthi Press,
2010),
-
Soerjono Soekanto,pengantar penelitian hukum (Jakarta : UI Press 1984),
hal. 48

Tidak ada komentar:
Posting Komentar