beranda

Selasa, 06 Desember 2016

HIKMAH KELUARGA
(studi komparatif kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dengan Kitab Fathul Qarib karya Abu Suija’)


 









Nama : Khairut tamam
Nim :12210151


JURUSAN AL-AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2016



A.   Latar Belakang.

Pernikahan adalah ikatan sakral antara lawan jenis sebagai suami istri untuk mendapatkan ridha ilahi, dan terpeliharanya sebuah hubungan dengan tentram dan nyaman.Salah satu tujuan terpenting dari pernikahan ialah mempertahankan jenis manusia melalui kelahiran, sebagaiana tumbuha-tumbuhan mempertahankan jenisnya melalui penanaman. Seorang istri layaknyaladang yang ditanami yang  disiapkan untuk ditanami benih. Sedangkan suaminya laksana petani yang menanamkan benih dengan cara yang dipilihnya. Al-qur’an mengibaratkan wanita sebagai ladang untuk menggabarkan peran pentingnya dalam bangunan keluarga. Lembaga pernikahan di dalam islam bukan semata-mata wadah untuk melampiaskan hasrat birahi dan menyalurkan nafsu seksual belaka.
Sebenarnya lembaga pernikahan merupakan perencanaan yang matang untuk memakmurkan dan menghidupkan bumi melalui keturunan yang baik dan pernikahan merupakan salah satu sumber utama kebahagiaan bagi pribadi maupun masyrakat.
الزوجية سنة من سنن الله فى الق والتكوين, وهي عا مة مطردة, لا يشذ عنها عالم الاءنسان, او عالم الحيوان,او عالم االنبات
Setiap makhluk di dunia ini diciptakan berpasang pasangan dan sudah menjadi ketentuan Allah, baik itu tumbuh-tumbuhan, hewan, serta manusia itu sendiri,
 فجعل اتصال الرجل بالمراة اتصال كريما, مبنيا علي رضاه, وعلى ايجاب وقبول, كمظهرين لهذا الرضا, وعلى اشهاد, وعلى ان كلا منهما قد اصبح لللاخر[1]
Pasangan suami dan istri adalah pasangan yang mulia, keduanya harus saling rela ,dilakukan dengan ijab-qabul, wali juga harus rela, saksinya pun juga harus ada, dan semua yang bersangkutan dengan rukun nikah lainnya. 
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan peran yang saling melengkapi. Yang satu melengkapi yang lain yang satu tidak bias merasa ketenangan tanpa yang lain dan keduanya akan terus merasa gelisah dan tidak tenang sampai keduanya bertemu dan bersama-sama masuk ke dalam masyarakat yang tenang dan damai.
Karena adanya hubungan yang saling melengkapi inilah maka rumah tangga bisa dibangun, keluarga bias dibina dan masyrakat yang bahagia bias dibina. Allah berfirman

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ   .
Artyinya:” dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.


Keluarga adalah kesatuan suci yang memiliki tujuan luhur. Islam senantiasa mempertahankan eksistensinya sebagai bangunan kuat dan kokoh yang dapat mencapai tujuan-tujuannya dan mampu mengatasi segala macam kesulitan dan tantangan.
Tujuan membangun keluarga ialah melahirkan keturunan yang baik, mendapatkan ketenangan batin antara suami istri, dan menciptakan hubungan yang bahagia diantara anggota keluarga dalam naungan syari’at Allah yang abadi.
Pada saat ini, pernikahan sering kali tidak bias bertahan lama atau langgeng seperti zaman dahulu. Angka percerain dalam beberapa tahun sebelumnya selalu meningkat ditiap daerah. Alasannya pun bervariasi antara lain :ketidaksiapan pengantin baik dari ekonomi atau kematangan umur, selingkuh dibelakang pasangan, serta ketidakharmonisan dengan mertua masing-masing.  Upaya pemerintah dalam menangani masalah percerain, selama ini bukan tanpa usaha .Di pengadilan agama dalam menangani kasus apapun, pihak yang berperkara harus melaksakan mediasi agar masalah tersebut bisa terselaikan. Kantor Urusan Agama (KUA) juga menyediakan pembinaan atau kuliah pengantar terhadap calon suami dan calon istri dalam menghadapi dunia pernikahan. Namun efektifitas beberapa program seperti mediasi kurang maksimal dalam menangani kasus percerain selama ini.
Dalam kitab-kitab klasik banyak yang menjelaskan tentang pernikahan, dalam hal ini penulis memakai kitab Fiqh Sunnah karya sayyid Sabiq dan sebagai perbandingan untuk menguatkan, akan memakai Fathul Qarib Karya  Abu Suja’ untuk dijadikan sampel penelitian. Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh sunnahnya sudah menjelaskan tentang hikmah dalam pernikahan. Menurut penulis hal ini menarik untuk dikaji dan dipelajari untuk memotivasi manusia dalam menjalani hidup dalam berkeluarga.Agar tidak terjadi lagi perceraian yang semakin hari semakin bertambah.
Dari hal di atas maka penulis bermaksud untuk mengangkat judul Hikmah Berkeluarga.
B.   RumusanMasalah
1.      Bagaimana pandangan hikmah pernikahan menurut pandangan sasyyid sabiq dalam fiqhsunnah?
2.      Bagaimana perbandingan antara kitab fiqh sunnah dan fathul qarib dalam pembahasan pernikahan?

C.   Tujuanpenelitan
1.      Mengetahhui pandangan hikmah pernikahan menurut pandangan sasyyid sabiq dalam fiqh sunnah.
2.      Perbandingan antara kitab fiqh sunnah dan fathul qarib dalam pembahasan pernikahan
D.   Metode Penelitian
1.      Jenis penelitian
Penelitia ini termasuk dalam penelitian normatif, atau secara khususnya penelitian pustaka (library research). Yaitu menjadi bahan pustaka sebagai sumber data (data primer), sehingga lebih pada penelitian documenter. Pendekatan penillitian menggunakan analisis isi (content analysis).[2] Dalam hal ini penulis menggunakan kitab fiqh sunnah dan fqthul qarib untuk dianalisis.
Peneliti menggunakan data sekunder, yakni data yang diperleh dari informasi yang sudah tertulis karena jenis penelitia ini adalah peelitian normatif. Oleh karena itu, istilah yang biasa digunakan untuk penelitian normatif adalah teori dari kitab-kitab klasik maupun kontemporer. Bahan kitab yang peneliti pakai adalah:
a.       Bahan Primer, merupakan data penelitian yang menjadi bahan utama dalam penelitian adalah literature mengenai pernikahan dalam fiqh biasa disebu tdengan Fiqh Munakahat. Dalam hal ini penulis meniliti pada kitab Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq.Yaitu yang menyangkut hikmah-hikmah berkeluarga.
b.      Bahan Sekunder, merupakan bahan hukum yang bersifat mendukung penelitian, misalnya beberapa buku yang membahas mengenai tentangpernikahan. Seperti anjuran menikah, dan hikmah menikah.
2.      Metode Pengumpulan Data
Peneliti mengumpulkan data (bahan hukum) melalui tiga langkah, sebagaimana berikut ini:
a.       Melakukan penentuan bahan yang digunakan, pada tahap ini peneliti mencari dan menentukan buku-buku da referensi apa yang akan peneliti gunakan terkait dengan kajian.
b.      Inventarisasi bahan yang relevan, pada tahap ini, peneliti memisahkan bahan yag sudah ditentukan pada tahap sebelumnya yaitu buku dan referensi yang
c.       Pengkajian bahan hukum. Pada tahap ini, peneliti memilah-milah bahan agar lebih mudah diolah nantinya.

E.    BIOGRAFI
a.       Profil
Sayyid Sabiq lahir di di Istanha, Distrik al-Bagur, Propinsi al-Munufiah, Mesir, tahun 1915. Ulama kontemporer Mesir yang memiliki reputasi internasional di bidang fikih dan dakwah Islam, terutama melalui karyanya yang monumental, Fikih as-Sunnah (Fikih Berdasarkan Sunah Nabi). Nama lengkapnya adalah Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamiy. Lahir dari pasangan keluarga terhormat, Sabiq Muhammad at-Tihamiy dan Husna Ali Azeb di desa Istanha (sekitar 60 km di utara Cairo). Mesir.. Mayoritas warga desa Istanha, termasuk keluarga Sayyid Sabiq sendiri, menganut Mazhab Syafi'i. Sesuai dengan tradisi keluarga Islam di Mesir pada masa itu, Sayyid Sabiq menerima pendidikan pertamanya pada kuttab (tempat belajar pertama tajwid, tulis, baca, dan hafal al-Quran).
Pada usia antara 10 dan 11 tahun, ia telah menghafal al-Quran dengan baik, Setelah itu, ia langsung memasuki perguruan al-Azhar di Cairo dan di sinilah ia menyelesaikan seluruh pendidikan formalnya mulai dari tingkat dasar sampai tingkat takhassus (kejuruan). Pada tingkat akhir ini ia memperoleh asy-Syahadah al-'Alimyyah (1947), ijazah tertinggi di Universitas al-Azhar ketika itu, kurang lebih sama dengan ijazah doktor. Meskipun datang dari keluarga penganut Mazhab Syafi'i, Sayyid Sabiq mengambil Mazhab Hanafi di Universitas al-Azhar. Para mahasiswa Mesir ketika itu cenderung memilih mazhab ini karena beasiswanya lebih besar dan peluang untuk menjadi pegawai pun lebih terbuka lebar. Ini merupakan pengaruh Kerajaan Turki Usmani (Ottoman), penganut Mazhab Hanafi, yang de Facto menguasai Mesir hingga tahun 1914. Namun demikian, Sayyid Sabiq mempunyai kecenderungan suka membaca dan menelaah mazhab-mazhab lain. Di antara guru-guru Sayyid Sabiq adalah Syekh Mahmud Syaltut dan Syekh Tahir ad-Dinari, keduanya dikenal sebagai ulama besar di al-Azhar ketika itu. Ia juga belajar kepada Syekh Mahmud Khattab, pendiri al-Jam'iyyah asy-Syar'iyyah li al-'Amilin fi al-Kitab wa as-Sunnah (Perhimpunan Syariat bagi Pengamal al-Quran dan Sunah Nabi). Al-Jam'iyyah ini bertujuan mengajak umat kembali mengamalkan al-Quran dan sunah Nabi saw tanpa terikat pada mazhab tertentu. Sejak usia muda, Sayyid Sabiq dipercayakan untuk mengemban berbagai tugas dan jabatan, baik dalam bidang administrasi maupun akademi. Ia pernah bertugas sebagai guru pada Departemen Pendidikan dan Pengajaran Mesir. Pada tahun 1955 ia menjadi direktur Lembaga Santunan Mesir di Mekah selama 2 tahun. Lembaga ini berfungsi menyalurkan santunan para dermawan Mesir untuk honorarium imam dan guru-guru Masjidilharam, pengadaan kiswah Ka'bah, dan bantuan kepada fakir-miskin serta berbagai bentuk bantuan sosial lainnya. la juga pernah menduduki berbagai jabatan pada Kementerian Wakaf Mesir. Di Unversitas al-Azhar Cairo ia pernah menjadi anggota dewan dosen. Sayyid Sabiq mendapat tugas di Universitas Jam'iah Umm al-Qura, Mekah. Pada mulanya, ia menjadi dewan dosen, kemudian diangkat sebagai ketua Jurusan Peradilan Fakultas Syariat (1397-1400 H) dan direktur Pascasarjana Syariat (1400-1408 H). Sesudah itu, Sayyid Sabiq kembali menjadi anggota dewan dosen Fakultas Usuluddin dan, mengajar di tingkat pascasarjana. Sejak muda ia juga aktif berdakwah melalui ceramah di masjid-masjid pengajian khusus, radio, dan tulisan di media massa. Ceramahnya di radio dan tulisannya di media massa dapat dibaca dan dikaji. Sayyid Sabiq tetap bergabung dengan al-Jam'iyyah asy-Sy-ar'iyyah li al-'Amilin fi al-Kitab wa as-Sunnah. Pada organisasi ini ia mendapat tugas untuk menyampaikan khotbah Jumat dan mengisi pengajian-pengajiannya. la juga pernah dipercayakan oleh Hasan al-Banna (1906-1949), pendiri Ikhwanul Muslimin (suatu organisasi gerakan Islam di Mesir) untuk mengajarkan fikih Islam kepada anggotanya. Bahkan, karena menyinggung persoalan politik dalam dakwahnya[3].

b.      Karya
Adapun karya-karya Sayyid Sabiqberupa buku yang sebagiannya beredar di dunia Islam, termasuk di Indonesia, antara lain:
a.       Al-Yahud fi Al-Qur'an (Yahudi dalam Al-Qur'an),
b.      'Anasir al-Quwwah fi al-lslam (Unsur-Unsur Dinamika dalam Islam),
c.       Al-'Aqa'id at-Islamiyyah (Akidah Islam),
d.      Ar-Riddah (Kemurtadan),
b.      As-Salah wa at-Taharah wa al-Wudu',
c.       .As-Siyam (Puasa),
d.      Baqah az-Zahr (Karangan Bunga),
e.       Da'wah al-lslam (Dakwah Islam),
f.       Fiqh as-Sunnah (Fikih Berdasarkan Sunah Nabi),
g.      Islamuna (Keislaman Kita),
h.      Khasa'is asy-Syari'ah al-Islamiyyah wa Mumayyizatuha (Keistimewaan dan Ciri Syariat Islam),
Sebagian dari buku-buku ini telah diterjemahkan ke bahasa asing, termasuk bahasa Indonesia. Namun, yang paling populer di antaranya adalah Fiqh as-Sunnah. Buku ini telah dicetak ulang oleh berbagai percetakan di Mesir, Arab Saudi, dan Libanon. Buku ini juga sudah diterjemahkan ke berbagai bahasa dunia, seperti Inggris, Perancis, Urdu, Turki, Swawahili, dan Indonesia.

F.    Paparan Data
Kehidupan di dunia ini jika tanpa adanya kesenangan yang menunjang akan teras gersang. Apabila direnungkan kembali, kecendrungan teerhedap “kesenangan” mampu membebaskan manusia dari segela belenggu kenistaan, tentunya jika diarahkan pada apa yang diridhai oleh Allah. Hal ini bukanlah merupakan tujuan utama, karena semua itu hanyalah sebagai mediator di dalam mencapai tujuan yang lebih muliah. Sebab, cabang yang bagus tentu dari pondasi yang bagus pula. Demikian juga dengan kehidupan rumah tangga.[4]
Banyak orang yang meengenal pernikahan hanya sebagai hubungan yang disyariatkan antara pria dan wanita. Pemahaman tentang masalah pernikahan pun berbeda-beda sesuai dengan perbedaan status social dan tingkat pemikiran masing-masing. Akan tetapi pandangan Islam tentang pernikahan jauh lebih lengkap dari semua itu. Allah telah menjadikan pernikahan sebagai salah satu sumber ketenangan dan ketentraman [5]
Pernikahan itu ibarat perserikatan yang berdiri diatas dasar cinta dan kasih saying. Jika demikian halnya, masing-masing suami dan istri harus berusaha membuat pasangannya ridha, bahagia, dan senang, bahkan walaupun harus mengorbankan kebahagiaan pribadinya. Masing-masing mereka akan berusaha membahagiakan pasangannya sejauh kemampuannya. Dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali dengan adanya niat ikhlas karena Allah.[6]

Allah berfirman :
 ومن ءايته ان خلق لكم من انفسكم أزوجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة  و رحمة ج  ان فى ذ لك لآيت لقوم يتفكرون
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda kaum yang berfikir”(Ar-rum:21)
Dalam kitab-kitab klasik pembahasan tentang pernikahan banyak ditulis. Penulis akan sedikit memaparkan bagaimana pembahasan pernikahan dalam kitab Fathul Qarib karangan Abu Suja’ karena dalam kitab tersebut penjelasan tentang pernikahan sangat mudah untuk dipahami dan sangat populer di berbagai lembaga-lembaga  pendidikan Islam. 
Sebelum membahas tentang hikmah pernikhan penulis akan menjelaskan tentang apa yang perlu kita ketahui dalam proses menuju pernikahan. Dalam proses menuju pernikahan Abu Suja’ dalam fathul qarib  menjelaskan diantaranya :
a.       Hukum Menikah
النكاح مستحب لمن يحتاج اليه ويجوز للحرأن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنين ولاينكح الحرأمة الا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت  

Artinya : Menikah itu sunnah Bagi orang yang membutuhkan. Orang merdeka boleh menikahi empat wanita merdeka, dan budak hanya boleh menikahi dua wanita. Orang merdeka tidak boleh menikahi budak, kecuali jika terjadi dua hal yaitu : 1) tiadanya mas kawin yang sepadan untuk wanita merdeka, 2) kekhawatiran akan terjadi maksiat
Abu Suja’ menjelaskan bahwa hukum menikah  adalah sebagian dari sunnah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
من تزوج ثقف باالله واحتسابا كان  حقا على الله أن يعينه وان يبا رك له
“Barang siapa yang menikah karena yakin kepada Allah dan mengharapkan pahala, niscaya Allah akan membantunya dan memberikan berkah kepadanya ” (HR. At-Thabrani dalam kitab al-ausath). [7]
ثلا ثه حق على الله عز وجل عونهم المكتب  الذي  يريد الا داء  والناكح  الذي  يريد العفا ف والمجاهد في سبيل الله

“ada tiga golongan yang pasti ditolong oleh Allah : yaitu budak makatab (seorang yang ingin memerdekakan diri dengan cara bekerja keras) yang ingin melunasi hutangnya, orang yang menikah demi menjaga diri dari perbuatan maksiat dan para pejuang di jalan Allah ”(HR. Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).[8]

Kebanyakan orang yang tidak mau menikah, sedang mereka mampu melakukanya, maka akan selalu berpikiran kotor dan berkeinginan untuk berbuat zina, yang merupakan salah satu factor menjauhnya hubungan manusia dengan Allah. Ibnu Mas’ud berkata “Sekalipun usiaku 10 hari, maka  aku lebih suka menikah, agar diriku tidak membujang ketika bertemu Allah (meninggal dunia)”

b.      Hukum Memandang Wanita
ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها
Artinya : Hukum memandang perempuan bagi laki-laki ada tujuh
1.      Tidak boleh memandang yang bukan mahromnya tanpa ada keperluan.
2.      Boleh memandang istri dan hamba sahayanya, kecuali kemaluan.
3.      Boleh memandang seluruh tubuh mahrom dan budaknya yang sudah menikah dengan orang lain, kecuali anggota yang terletak antara pusat dan lutut.
4.      Boleh melihat wanita yang hendak dinikahi, sebatas wajah dan telapak tangan.
5.      Boleh untuk pengobatan, sekadar tempat yang sakit.
6.      Boleh hanya muka, untuk keperluan muamalah, seperti transaksi jual beli.
7.      Boleh melihat budak, seperlunya ketika hendak membelinya.
Wanita diciptakan bukan hanya sekedar terdiri dari jasad dan ruh saja. Akan tetapi sangat memeliki peran penting di dalam menjalankan proses kehidupan.[9] Maka dari itu tidak sembarangan untuk bisa melihat atau memandang seorang wanita.  
c.       Syarat Sah Pernikahan
ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل [10]والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد
Akad nikah tidak sah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.2 Wali dan saksi haruslah memiliki enam syarat:
1.      Beragama Islam,
2.      Sudah baligh,
3.      Berakal,
4.      Merdeka,
5.      laki-Laki dan
6.      Adil.
Tidak disyaratkan dalam pernikahan kafir dzimmi keislaman wali sebagaimana tidak disyaratkan ke-adil-an bagi tuan yang menikahkan budaknya.



d.      Orang yang boleh menjadi wali
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم[11]
Wali yang paling utama adalah ayah kandung, kemudian kakek (bapak dari ayah), lalu saudara seibu-sebapak, selanjutnya saudara sebapak, setelahnya putra saudara seibu-sebapak, kemudian putra saudara sebapak, lalu paman dan terakhir adalah anak paman.
Rangkaian ini haruslah berurutan.
Apabila kerabat senasab tidak ada, maka tuan yang merdekakan boleh jadi wali, ataupun kerabatnya jika tidak ada, barulah kewalian oleh hakim.
e.        Wanita yang haram dinikahi
والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاع وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Wanita yang haram dinikahi menurut al-Quran ada 14, tujuh di antaranya karena hubungan darah:
1.      Ibu dan orang tuanya,
2.      Anak dan turunannya,
3.      Saudari,
4.      Saudari ibu
5.      Saudari bapak,
6.      Putri dari saudara, dan
7.      Putri dari saudari
Dua orang karena hubungan persusuan:
1.      Ibu persusuan, dan
2.      Saudari persusuan.
Empat orang yang diharamkan karena hubungan pernikahan:
1.      Ibu dari istri (mertua),
2.      Anak istri, jika ibunya sudah digauli,
3.      Istri dari ayah (ibu tiri), dan
4.      Istri anak (menantu).
Satu orang lagi karena perkawinan, yaitu saudari istri (tidak boleh memadu kakak-beradik bersamaan).
Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya. Segala yang diharamkan karena pertalian darah, diharamkan juga pada hubungan persusuan.

Demikian hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan menurut kitab fathul qarib. Setelah mengetahui beberapa pengetahuan tentang proses menuju pernikahan maka selanjutnya akan menguras tentang hikmah keluarga yang dijelaskan oleh kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq.




a.       Sarana terbaik untuk menyalurkan naluri seksual manusia
 والزواج هو احسن وضع طبيعي, وانسب مجال حيوي لاارواء الغريزة واشبعيها. فيهدأ البد ن من الا ضطراب, وتسكن النفس عن الصراع, ويكف النظر عن التطلع الى الحرم, وتطمئن العاطفة الى ما احل الله[12]
Sarana terbaik untuk menyalurkan naluri seksual manusia adalah pernikahan. Pernikahan menjauhkan manusia dari rasa gundah dan gelisah, menjaga pandangan dari sesuatu yang diharamkan dan mengarahkan hati kepada yang telah dihalalkan oleh Allah swt.
Dewasa ini peradaban materialisme telah mendominasi pola kehidupan komunitas Barat modern. Konsekuensinya, tata nilai sosial dan prinsip-prinsip keluarga menjadi rusak dan hancur, sehingga dekadensi moral tak terbendung dan perbuatan keji merajalela. Banyak faktor yang menjadi pemicu bencana ini. Utamanya, praktik perzinaan yang merebak. Dan, kemudian menyebar ke sejumlah Negara Islam yang tidak mengindahkan ajaran Al-quran dan Sunnah Nabi.[13]
b.      Terbaik untuk menjaga agar garis keterunan
والزواج هو احسن وسيلة لانجا ب الأولاد, وتكثير النسل, والستمرار الحياة مع المحافظة علي الاسلام عناية فائفقة[14]
terbaik untuk menjaga agar garis keterunan adalah dengan melalui perkawinan. Islam sangat menekankan pentingnya nasab dan melindunginya     
Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari keturunan yang banuyak sehingga setiap negara sangat memperhatikan dan berusaha untuk memperbanyak penduduknya dengan memberikan penghargaan kepada siapa pun yang memiliki keturunan yang banyak. Orang terdahulu selalu berkata “sesungguhnya kemuliaan itu diperuntukkan bagi yang banyak kerabatnya.” Slogan ini masiih berlaku hingga saat ini dan belum, ada yang bertolak belakang dengannya.
Saat Ahnaf Bin Qais datang kepada Mu’awiyah sedang bersama putranya yang bernama Yazid. Lalu Mu’awiyah bertanya kepadanya “wahai Abu Bahr, apa pendapatmu tentang anak?” Ahnaf menjawab”Wahai Amirul Mu’minin, anak-anak adalah penopang, nuah hati, serta cahaya mata kita. Dengan adanya mereka, kita mengalahkan musuh-musuh kita. Anak-anak adalah generasi penerus kita. Karena itu, bagaimanapun keadaanya, berilah jika mereka meminta sesuatu darimu, ridhailah jika mereka mengharapkan ridha darimu, jangan halangi mereka dari pemberianmu sehingga mereka memusuhi dan membencimu serta mengharapkan kematianmu”. Kemudian Mu’awiyah berkata “Demi Allah. Benar sekali ucapanmu. Memang seperti itulah adanya mereka”
Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar, baik aspek secara hukum, ekonomi, politik, sosial,  maupun budaya tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Anak adalah penerus bangsa yang akan sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang.[15]
c.       Naluri kebapa’an dan keibuan dapat tersalurkan
غريزة الأبوة والأمومة تنمو وتتكامل في ظلال الطفولة, وتنمو مشا عر العطف والود والحنان, وهي فضا ئل لا تكمل انسا نسية انسان بدونها
naluri kebapa’an dan keibuan dapat tersalurkan melalui pernikahan. Naluri itu masih berkembang secara bertahap sejak masa kanak-kanak, begitu pula perasaan kasih sayang dan kelembutan. Tanpa itu semua, seorang manusia tidak akan sempurna.
d.      Menjadikan seseorang bersemangat dan berusaha kerang mengembangkan kreativitasnya
الشعور بتبعة الزواج, ورعاية الأولاد يبعث على النشاط وبذل الوسع في تقوية ملكا ت الفرد ومواهبه
tanggung jawab pernikahan dan keinginan untuk mengayomi keluarga dapat menjadikan seseorang bersemangat dan berusaha kerang mengembangkan kreativitasnya.
Ia akan bekerja untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan rumah tangganya, hingga akhirnya ia menjadi pekerja keras yang dapat menghasilkan kekeyaan dan produktif dalam menggali khazanah yang telah disediakan Allah bagi makhluknya.
e.       Ada pembagian tugas
توزيع الآعمال توزيعا ينتظم به  شأن البيت من جهه, كما ينتطم به العمل خارجه من جهة اخرئ, مع تحديد مسؤولية كل من الر جل والمرأة فيما ينا ط به من اعمال
ada pembagian tugas yang jelas antara suami dan istri, baik didalam maupun diluar rumah, berikut tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai kemampuan masing-masing.
Perempuan bertanggung jawab untuk mengurus kebutuhan rumah tangga, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang dapat menghilangkan penat suami setelah bekerja dan mengebalikan semangatnya untuk selalu berusaha dan bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Apabila suami-istri dapat menjalankan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya, maka akan tercipta rumah tangga yang diridhai Allah swt. dan dapat menghasilkan generasi-generasi pilihan.
f.       Menyatukan keluarga kedua pasangan
على ان ما يثمره الزواج من ترابط الأسر, وتقوية أواصرالمحبة بين العا ئلات وتوكيد الصلاة الاجتماعية مما يباركه الاسلام ويعضده وئسانده. فان المجتمع المترا بط المتحاب هو المجتمع القوي السعيد[16].
 menyatukan keluarga kedua pasangan,  menimbulkan jalinan kasih sesama mereka, serta memperkuat ikatan sosial di dalam masyarakat. Ikatan sosial inilah yang sangat dianjurkan dan didukanng oleh syariat Islam. Pada dasarnya, masyarakat yang solid dan saling berkasih sayang adalah masyarakat yang kuat dan berbahagia
g.      Memperpanjang umur
جاء في تقرير هيئة الأمم المتحدة الذي نشرته صحيفة الشعب الصادرة يوم السبت6/6/1959 ان المتزوجين يعيشون مدة  أطول مما يعشها غيرالمتوزجين سواء كان غير المتزوجين أرامل أم عزابا من الجنسين. وقال التقرير : ان الناس بدؤوا يتزوجون في سن أصغرفي جميع انحاء العالم, وان عمر المتزوجين اكثر طولا
Ketujuh memperpanjang usia. Hal ini berdasarkan SK PBB yang disebar luaskan oleh majalah asy-sya’b yang diterbitkan pada tanggal 6 juni 1959 disebutkan bahwa orang yang menikah dapat hidup lebih lama dari pada orang yang tidak menikah; baik itu duda-janda maupun orang yamg hidup membujang.
Inilah redaksi keputusan tersebut :
“Budaya yang sedang populer dikalangan masyarakat di seluruh penjuru dunia saat ini adalah menikah pada usia muda ; karena pernikahan akan memperpanjang usia seseorang”
SK PBB tersebut dikeluarkan berdasarkan penelitian dan investigasi yang dilakukan di seluruh negara pada tahun 1958 selama setahun penuh. Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan, di dalam SK disebutkan, “sangat jelas, bahwa persentase kematian orang-orang yang telah menikah jauh lebih sedikit dari pada kematian yang dialami oeh mereka yang tidak menikah. Hal ini berlaku untuk semua umur ”.
Berdasarkan dari penelitian itu dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan sangat bermanfaat bagi kesehatan laki-laki dan perempuan secara seimbang, bahkan proses hamil dan melahirkan pada diri perempuan bukanlah sesuatu yang membahayakan.
SK PBB juga menyebutkan bahwa standar umur siap menikah di dunia adalah 24 tahun bagi perempuan dan 27 tahun bagi laki-laki. Standar umur ini adalah yang paling sedikit dibandingkan dari tahun sebelum-sebelumnya.




























KESIMPULAN
           
Sebelum menuju proses pernikahan, beberapa hal yang perlu diketahui oleh pasangan atau calon pasanagan. Pertama hukum menikah,hukum memandang wanita syarat sah nikah, syarat menjadi wali, dan wanita yang haram dinikahi.
Hikmah keluarga dalam kitab fiqh sunnah ada 7 macam Menyalurkan naluri seks .Menjaga garis keturunan.Menumbuhkan naluri ke ibuan dan naluri menjadi seorang bapak / ayah.Belajar mengemban tanggung jawab sehingga lebih semangat dalam mengarungi kehidupan.Melakukan tanggung jawab secara bersama sesuai dengan kewajibannya masing-masing.Memperbanyak saudara Memperpanjang usia. Penjelasan tentng hikmah keluarga tidak ditemukan pada kitab Fathul Qarib yang selama ini menjedi pedoman di pesantren di Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA

-          Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah Juz 2 (Jakarta : Al-itishom 2013)
-          Ch  Mufidah, , Psikologi Keluarga Sakinah Islam, (Malang : UIN-MALIKI PRESS, 2013)
-          Ilahi Fadhel, Zina (Problematika Dan Solusinya), (Jakarta : Qisthi Press, 2005),
-          Mahdi Mahmud, KADO PERKAWINAN, (Jakarta : Putra Azzam, 2007).  Hal. 18
-          Shalih Fuad, Menjadi Pengantin Sepanjang Masa, (Solo : AQWAM  2007).
-          Al-Mashri Mahmud, PERKAWINAN IDAMAN, (:Jakarta:  Qisthi Press, 2010),
-          Soerjono Soekanto,pengantar penelitian hukum (Jakarta : UI Press 1984), hal. 48
                                                           



[1]Sayyidsabiq, fiqhsunnahjuz 2, hal 1
[2] Soerjono Soekanto,pengantar penelitian hukum (Jakarta : UI Press 1984), hal. 48
[4] Mahmud Mahdi, KADO PERKAWINAN, (Jakarta : Putra Azzam, 2007).  Hal. 3
[5] Fuad Shalih, Menjadi Pengantin Sepanjang Masa, (Solo : AQWAM  2007). Hal. 19
[6] Mahmud Al-Mashri, PERKAWINAN IDAMAN, (:Jakarta:  Qisthi Press, 2010), Hal. 1
[7] Fuad Shalih, Menjadi Pengantin Sepanjang Masa, (Solo : AQWAM  2007). Hal. 28
[8] Mahmud Mahdi, KADO PERKAWINAN, (Jakarta : Putra Azzam, 2007).  Hal. 3
[9] Mahmud Mahdi, KADO PERKAWINAN, (Jakarta : Putra Azzam, 2007).  Hal. 18
[10] Muhammad Abu Abdillah bin  Qasim, Fathul Qarib, (Surabaya : Mukjizat, 2011), hal. 44
[11] Muhammad Abu Abdillah bin  Qasim, Fathul Qarib, (Surabaya : Mukjizat, 2011), hal. 45
[12] Sayyidsabiq, Fiqh Sunnah Juz 2 (Jakarta : Al-itishom 2013), hal 35
[13] Fadhel Ilahi, Zina (Problematika Dan Solusinya), (Jakarta : Qisthi Press, 2005), hal. 3
[14] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz 2 (Jakarta : Al-itishom 2013), hal 35
[15] Mufidah, Ch, Psikologi Keluarga Sakinah Islam, (Malang : UIN-MALIKI PRESS, 2013), hal.
[16] Sayyidsabiq, Fiqh Sunnah Juz 2 (Jakarta : Al-itishom 2013), hal 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar